Google

Visi

Tegaknya integritas penyelenggara, penyelenggaraan, dan hasil pemilu melalui pengawasan pemilu yang berintegritas dan berkredibilitas untuk mewujudkan pemilu yang demokratis.

Sekretariat

Jl. Cermee RT.01 RW.02 Desa Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur

Bawaslu Usulkan Referendum untuk Calon Tunggal Pilkada

Selasa, Agustus 04, 2015

Makassar, Badan Pengawas Pemilu – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tujuh kabupaten/kota di Tahun 2015 terpaksa ditunda hingga Tahun 2017 mendatang lantaran tidak ada pasangan calon yang lebih dari satu alias calon tunggal. KPU mengumumkan hal itu pada Selasa (4/8) setelah diberikan batas akhir pendaftaran calon hingga Senin (3/8).

Atas kondisi tersebut, Ketua dan Pimpinan Bawaslu melaksanakan pleno untuk mencari jalan alternatif dari masalah itu. Menurut Bawaslu, penundaan tidak akan menyelesaikan masalah tersebut dan hanya menambah masalah baru di kemudian hari.

“Penundaan ibarat kotak Pandora yang tidak jelas solusinya. Penundaan hanya semakin membebankan daerah, terutama pembangunan yang terhambat,” kata Ketua Bawaslu Muhammad, saat menjadi narasumber dalam Forum Diskusi Politik dan Demokrasi yang diselenggarakan Pemuda Muhammadiyah Sulawesi Selatan, di Makassar, Selasa (4/8).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sebagai alternatif Bawaslu memberikan jalan lewat referendum, dimana calon tunggal akan mendapatkan persetujuan dari rakyat lewat pencoblosan suara juga. “Jadi pilihannya, setuju atau tidak setuju,” tambah Muhammad.

Menurutnya, referendum telah memenuhi unsur-unsur Pilkada yang demokratis karena melibatkan partisipasi masyarakat serta ada kompetisi di dalamnya. Jika nantinya, calon tunggal disetujui oleh mayoritas rakyat, maka otomatis calon tersebut dapat melenggang sebagai kepala daerah. Sebaliknya, jika tidak, maka KPU melaksanakan tahapan sejak awal, yakni pencalonan.

“Semua jalan ada plus dan minusnya. Namun, referendum kami nilai lebih sedikit mudaratnya. Penundaan hanya akan menambah beban rakyat pada umumnya. Apalagi sudah sepertiga anggaran dipakai hingga saat ini, maka sia-sia jika tidak dilanjutkan,” tegas Muhammad.

Untuk informasi, KPU menunda Pilkada di tujuh kabupaten diantaranya, Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Pacitan (Jawa Timur) dan Kota Surabaya (Jawa Timur).

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Nurpati mengatakan bahwa partainya sudah melakukan lobi politik terhadap daerah-daerah yang memiliki calon tunggal. Namun, ternyata hingga akhir pendaftaran sulit menemukan calon-calon yang dapat menandingi calon tunggal tersebut.

“Harus diakui, partai tentu akan mendukung calon yang memiliki elektabitas tinggi. Tidak lagi melihat koalisi A atu B, tetapi selama calon yang didukung punya potensi menang yang besar maka pasti akan direkomendasikan,” tuturnya.

Partai Demokrat sendiri sedang menyiapkan rekomendasi kepada Presiden untuk segera membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk mengatasi masalah calon tunggal dalam Pilkada.Partai Demokrat juga sepakat, jika terjadi kekosongan kepala daerah dan dipimpin oleh pejabat sementara, maka pembangunan di daerah tersebut tidak akan maksimal dan cenderung stagnan.
- See more at: http://bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-usulkan-referendum-untuk-calon-tunggal-pilkada#sthash.SgvRaiqi.dpuf

PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Kecamatan Kapongan - Kabupaten Situbondo - Provinsi Jawa Timur