Google

Visi

Tegaknya integritas penyelenggara, penyelenggaraan, dan hasil pemilu melalui pengawasan pemilu yang berintegritas dan berkredibilitas untuk mewujudkan pemilu yang demokratis.

Sekretariat

Jl. Cermee RT.01 RW.02 Desa Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur
thumbnail

Pilkada Bukan Lagi Ajang ‘Perang Spanduk’

Rabu, Agustus 19, 2015

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7/2015 mendesain kampanye dalam Pilkada dibatasi dan diatur secara mendetail oleh KPU. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi penggunaan sumber daya sebesar-besarnya oleh calon dalam kampanye tanpa memperhatikan etika dan moral serta prinsip keadilan dalam melaksanakan kampanye.

Demikian disampaikan Pimpinan Bawaslu, Nelson Simanjuntak saat audiensi dengan perwakilan Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (19/8) siang. Menurut Nelson, salah satu yang diantisipasi dalam pembatasan kampanye adalah, mencegah terjadinya perang spanduk yang sering terjadi dalam pilkada sebelumnya.

“Alat peraga kampanye tidak bisa lagi sesuka-sukanya calon, karena akan dilaksanakan oleh KPU. Pasangan calon tidak perlu lagi menambah spanduk atau APK lainnya, karena ini bukan ajang perlombaan spanduk,” tutur Nelson.

Menurut Nelson, alat peraga kampanye yang akan dipasang KPU nantinya, sudah lebih dari cukup sebagai bahan sosialisasi bagi calon untuk memperkenalkan diri serta visi dan misinya kepada masyarakat. Sehingga, ia mengimbau penambahan tidak diperlukan lagi. Lagipula, tambahnya, tidak ada pasangan calon yang menang pilkada karena jumlah spanduknya lebih banyak daripada pasangan calon lain.

Pembatasan alat peraga kampanye yang dilaksanakan KPU, juga dianggap memenuhi unsur keadilan kepada semua pasangan calon, karena calon ‘kaya’ dan calon ‘miskin’ memiliki jumlah alat peraga kampanye yang sama. Tiidak ada lagi, calon ‘kaya’ mendominasi ruang publik dengan spanduknya yang bertebaran dimana-mana.

“Prinsipnya, Pilkada dilaksanakan secara hemat biaya atau efisien. Dengan begitu juga muncul prinsip keadilan kepada semua pasangan calon,” tambahnya.

Sementara itu, menanggapi adanya iklan komersil bakal calon Bupati Belitung Timur, Nelson menanggapi belum ada aturan yang rigit yang mengaturnya. Namun, pihaknya berjanji akan berkoordinasi dengan KPU dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan permasalahan itu.

Sebelumnya, bakal calon Bupati Belitung Timur yang juga merupakan petahana terlibat dalam iklan komersil salah satu produk yang sering ditayangkan di televisi swasta. Walaupun iklan tersebut sudah ada jauh sebelum pencalonan, namun iklan komersil itu dinilai sedikit banyak dapat berdampak pada Pilkada di Belitung Timur. Oleh karena itu, DPRD berharap agar iklan tersebut tidak ditayangkan selama belum masuk masa kampanye, untuk memenuhi unsur fairness (keadilan).

Sumber
thumbnail

Bawaslu Bahas Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pilkada dengan Sembilan Lembaga

Jumat, Agustus 14, 2015

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Dalam menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2015, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar rapat koordinasi dengan sembilan lembaga terkait. Bawaslu ingin menyamakan persepsi terkait peran dan tanggung jawab setiap lembaga dalam menindaklanjuti berbagai pelanggaran dan dugaan pelanggaran seperti yang terjadi pada tahapan pendaftaran pasangan calon.

”Bawaslu Ingin mendengarkan dari lembaga masing-masing terkait upaya penegakan hukum kita dalam penyelenggaraan pilkada,” kata Pimpinan Bawaslu, Nasrullah saat membuka Rapat Koordinasi tentang Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pilkada 2015 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (13/8). Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Diketahui dari beberapa tahapan pilkada yang telah dilaksanakan, terdapat pelanggaran dan dugaan pelanggaran yang diperoleh dari temuan jajaran pengawas pemilu maupun laporan warga kepada pengawas. Beberapa waktu lalu Bawaslu RI sendiri telah merilis sejumlah persoalan dalam tahapan pencalonan diantaranya dugaan pemanfaatan fasilitas daerah dan mobilisasi PNS serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) oleh petahana, dugaan adanya praktek mahar politik, maupun persoalan ijazah palsu.

Nasrullah dalam rapat menyampaikan terdapat banyak dugaan pelanggaran keterlibatan PNS di pilkada. “Banyak sekali, dan laporan ini sedang kita klarifikasi,” imbuhnya. Dia mengatakan, PNS tersebut ada yang hadir saat pendaftaran pasangan calon maupun menghadiri deklarasi pasangan calon.

“Persoalan lainnya, kami tunggu dari KY. Terhadap persoalan penyelesaian sengketa, ketika ditolak oleh panwas maka bisa diajukan oleh pemohon ke PTTUN. Bawaslu tentu terbatas dalam awasi hakim,” tambah Nasrullah.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo mengungkapkan pihaknya juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada. Menurutnya jika dalam melakukan hal tersebut pihaknya menemukan permasalahan misalnya pelanggaran, maka akan diteruskan ke Bawaslu. Soedarmo juga memastikan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran pemerintahan daerah.

“Silahkan laporkan, kita pasti akan ambil tindakan. Karena kita akan menegakkan kewibawaan pemerintah. Jangankan sekda, kalau ada gubernur yang melakukan itu maka Mendagri akan ambil tindakan yang perlu diambil,” tandasnya.

Sementara itu dari KemenPAN RB menyatakan komitmennya untuk keberhasilan pilkada. Hal itu ditunjukkan seperti dengan mengeluarkan Surat Edaran tentang netralitas PNS. Apabila untuk menegakkan SE tersebut tidak dapat ditempuh dengan mekanisme normal, maka direncanakan akan membentuk satuan tugas dimana Kemendagri yang akan menjadi leading sector-nya.Sumber
thumbnail

Jokowi Anugerahi Ketua Bawaslu RI Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi

Kamis, Agustus 13, 2015

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Presiden Joko Widodo secara resmi menganugerahkanTanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi kepada Ketua Bawaslu Muhammad dan Ketua KPU Husni Kamil Manik di Istana Presiden, Kamis (13/8). Penganugrahan tanda kehormatan tersebut diberikan dalam rangka hari jadi kemerdekaan Republik Indonesia ke - 70.

Tanda kehormatan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 85/TK/TAHUN 2015 Tanggal 7 Agustus 2015 tentang penganugrahan tanda kehormatan. Dengan mempertimbangan hasil sidang I Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda kehormatan (Dewan GTK) periode Agustus 2015 serta saran dan masukan dewan GTK maupun usulan dari instansi/ kementrian tentang permohonan tanda kehormatan.

Atas pertimbangan tersebut, tanda kerhormatan Bintang Jasa diberikan merujuk pada Pasal 28 ayat 3 UUNomor 20 Tahun 2009. Mereka yang diberikan penghargaan dianggap berjasa dibidang sosial, ekonomi, dan ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Presiden Joko Widodo juga memberikan tanda kehormatan kepada 46 orang lain yang dianggap berjasa di suatu bidang atau pristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan , dan kesejahteraan dan kebesaran bangsa dan negara. Adapun katagori penganugrahan tanda Kehormatan Bintang yaitu Mahaputera Adipradana, Mahaputera Utama, Jasa Utama, Jasa Pratama, dan Bintang Bidaya Parama Dharma.Sumber
thumbnail

Bawaslu Rekomendasikan Perpanjangan Masa Pendaftaran Pilkada

Rabu, Agustus 05, 2015

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Meski sudah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada) serentak, tujuh daerah masih hanya terdapat satu pasangan calon (calon tunggal) sehingga tidak memungkinkan untuk dilaksanakan Pilkada pada tahun 2015 ini.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bagi daerah yang belum memenuhi syarat pelaksanaan Pilkada dengan hanya memiliki satu pasangan calon maka pelaksanaan Pilkada ditunda sampai pelaksanaan Pilkada di tahun 2017. Di satu sisi, pemerintah juga menolak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelesaikan persoalan calon tunggal ini sehingga besar kemungkinan Pilkada di tujuh daerah tersebut akan ditunda pada 2017 yang dijadwalkan pada Bulan Februari.

Hal tersebut dinilai Bawaslu dapat menghilangkan hak politik warga negara, hak memilih dan hak dipilih. Oleh sebab itu Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk bisa membuka kembali pendaftaran pasangan calon bagi tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.

“Di dalam undang-undang, Bawaslu diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada KPU. Hasil pleno yang dilaksanakan hari ini pada akhirnya memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memperpanjang atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota di tujuh daerah tersebut dengan catatan tidak mengubah jadwal tahapan yang sudah dirancang dan dengan mekanisme pengaturannya diserahkan kepada KPU,” jelas Ketua Bawaslu RI Muhammad, dalam konferensi pers di Media Centre Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (5/8).

Rekomendasi ini, sambung Muhammad, penting untuk memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi pemenuhan hak politik warga negara dan partai politik. “Bawaslu memandang masih ada celah yang bisa digunakan KPU untuk memberikan kesempatan bagi daerah yang belum terpenuhi untuk mengajukan pasangan calon tambahan sehingga tetap diupayakan ikut serta pada Pilkada Desember 2015 mendatang,” terangnya.

Muhammad yang didampingi tiga Pimpinan Bawaslu RI, yakni Nasrullah, Nelson Simanjuntak, dan Daniel Zuchron, serta Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro, mengatakan, Presiden telah mendorong pimpinan partai politik untuk memanfaatkan perpanjangan masa pendaftaran ini untuk mempersiapkan kader-kader untuk berkompetisi secara sehat, bukan hanya calon boneka saja.

Perpanjangan ini, kata dia, mungkin bisa dilaksanakan selama tujuh hari. “Wapres mengusulkan kalau bisa tujuh hari mulai besok, Kamis (6/8). Hari ini kami sampaikan rekomendasi ke KPU dan mudah-mudahan KPU akan memutuskan malam ini,” kata Muhammad.

Muhammad juga menegaskan, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan, dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Seperti diketahui tujuh daerah tersebut, yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya.
- See more at: http://bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-rekomendasikan-perpanjangan-masa-pendaftaran-pilkada#sthash.ZrLOqLZf.dpuf
thumbnail

Calon Tunggal, Bawaslu Singgung Kaderisasi Partai Tak Berjalan

Rabu, Agustus 05, 2015

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Bawaslu Muhammad menyinggung soal kaderisasi partai yang mungkin kurang berjalan dengan baik, sehingga mengakibatkan hanya ada calon tunggal dalam Pilkada di tujuh Kabupaten/Kota. Ketiadaan pasangan calon lebih dari satu ini, membuat KPU memutuskan untuk menunda Pilkada itu hingga 2017.

“Salah satu faktor munculnya hanya calon tunggal karena partai politik gagal menampilkan kader-kader terbaiknya untuk berkompetisi dalam Pilkada. Urusan membina pendidikan politik kader-kadernya lalai dilakukan oleh parpol,” ujar Muhammad dalam Forum Diskusi Forum Diskusi Politik dan Demokrasi yang diselenggarakan Pemuda Muhammadiyah Sulawesi Selatan, di Makassar, Selasa (4/8).

Seharusnya, tambah Muhammad, parpol bisa mengajukan kader-kader terbaiknya tanpa harus menunjuk kader lain. Namun, yang terjadi dalam Pilkada, partai hanya melihat potensi, peluang, dan elektabilitas calon kepala daerah tanpa memandang dari mana ia berasal.

Ini diakui oleh Fungsionaris DPP Partai Demokrat Andi Nurpati. Dalam kesempatan yang sama, ia menjelaskan bahwa hampir semua partai politik termasuk partainya mengusung calon-calon dengan mempertimbangkan tingkat elektabilitasnya,

Menurutnya, keinginan untuk menang dari Pilkada adalah target setiap parpol. Dalam pilkada ini tidak ada lagi Koalisi Merah Putih (KMP) atau Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Selama calon tersebut punya potensi, maka partai akan mendukung

“Ini pendidikan poltik kami kepada masyarakat. Tidak bisa partai hanya memandang kader saja. Tapi ada faktor elektabilitas juga yang mempengaruhi pilihan partai,” tambahnya.

KPU memutuskan menunda Pilkada di tujuh kabupaten diantaranya, Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Pacitan (Jawa Timur) dan Kota Surabaya (Jawa Timur).

Pandangan "Menyesatkan"

Sementara itu, lanjut Ketua Bawaslu Muhammad, pihaknya tidak merekomendasikan sama sekali Pilkada dengan calon tunggal langsung ditetapkan begitu saja sebagai kepala daerah. Menurutnya, cara seperti itu menunjukkan Pilkada tidak demokratis.

“Saya membaca ada saja pengamat yang berpandangan semacam itu. Menurut saya itu sesat dan menyesatkan,” tegasnya.

Pilkada yang demokratis, kata Muhammad, adalah pilkada yang menampilkan kompetisi di dalamnya. Selain itu, harus ada partisipasi masyarakat yang terlibat aktif. Jika, calon tunggal ditetapkan begitu saja sebagai kepala daerah maka dua unsur Pilkada demokratis itu tidak terpenuhi.

Namun di lain pihak, Bawaslu juga kurang sepakat jika Pilkada ditunda, karena bisa berdampak kurang baik bagi pembangunan daerah karena dipimpin oleh kepala daerah sementara atau non definitif. “Itu sebabnya, kami akan usulkan ke Presiden agar dilakukan semacam referendum saja. Jadi calon tunggal tetap akan menjalani pemungutan suara lewat persetujuan masyarakat. Itu lebih demokratis,” pungkasnya.
- See more at: http://bawaslu.go.id/id/berita/hanya-ada-calon-tunggal-bawaslu-singgung-kaderisasi-partai-tak-berjalan#sthash.RViIrrdE.dpuf
thumbnail

Bawaslu Usulkan Referendum untuk Calon Tunggal Pilkada

Selasa, Agustus 04, 2015

Makassar, Badan Pengawas Pemilu – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tujuh kabupaten/kota di Tahun 2015 terpaksa ditunda hingga Tahun 2017 mendatang lantaran tidak ada pasangan calon yang lebih dari satu alias calon tunggal. KPU mengumumkan hal itu pada Selasa (4/8) setelah diberikan batas akhir pendaftaran calon hingga Senin (3/8).

Atas kondisi tersebut, Ketua dan Pimpinan Bawaslu melaksanakan pleno untuk mencari jalan alternatif dari masalah itu. Menurut Bawaslu, penundaan tidak akan menyelesaikan masalah tersebut dan hanya menambah masalah baru di kemudian hari.

“Penundaan ibarat kotak Pandora yang tidak jelas solusinya. Penundaan hanya semakin membebankan daerah, terutama pembangunan yang terhambat,” kata Ketua Bawaslu Muhammad, saat menjadi narasumber dalam Forum Diskusi Politik dan Demokrasi yang diselenggarakan Pemuda Muhammadiyah Sulawesi Selatan, di Makassar, Selasa (4/8).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sebagai alternatif Bawaslu memberikan jalan lewat referendum, dimana calon tunggal akan mendapatkan persetujuan dari rakyat lewat pencoblosan suara juga. “Jadi pilihannya, setuju atau tidak setuju,” tambah Muhammad.

Menurutnya, referendum telah memenuhi unsur-unsur Pilkada yang demokratis karena melibatkan partisipasi masyarakat serta ada kompetisi di dalamnya. Jika nantinya, calon tunggal disetujui oleh mayoritas rakyat, maka otomatis calon tersebut dapat melenggang sebagai kepala daerah. Sebaliknya, jika tidak, maka KPU melaksanakan tahapan sejak awal, yakni pencalonan.

“Semua jalan ada plus dan minusnya. Namun, referendum kami nilai lebih sedikit mudaratnya. Penundaan hanya akan menambah beban rakyat pada umumnya. Apalagi sudah sepertiga anggaran dipakai hingga saat ini, maka sia-sia jika tidak dilanjutkan,” tegas Muhammad.

Untuk informasi, KPU menunda Pilkada di tujuh kabupaten diantaranya, Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Pacitan (Jawa Timur) dan Kota Surabaya (Jawa Timur).

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Nurpati mengatakan bahwa partainya sudah melakukan lobi politik terhadap daerah-daerah yang memiliki calon tunggal. Namun, ternyata hingga akhir pendaftaran sulit menemukan calon-calon yang dapat menandingi calon tunggal tersebut.

“Harus diakui, partai tentu akan mendukung calon yang memiliki elektabitas tinggi. Tidak lagi melihat koalisi A atu B, tetapi selama calon yang didukung punya potensi menang yang besar maka pasti akan direkomendasikan,” tuturnya.

Partai Demokrat sendiri sedang menyiapkan rekomendasi kepada Presiden untuk segera membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk mengatasi masalah calon tunggal dalam Pilkada.Partai Demokrat juga sepakat, jika terjadi kekosongan kepala daerah dan dipimpin oleh pejabat sementara, maka pembangunan di daerah tersebut tidak akan maksimal dan cenderung stagnan.
- See more at: http://bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-usulkan-referendum-untuk-calon-tunggal-pilkada#sthash.SgvRaiqi.dpuf
thumbnail

Hafass Mendaftar Ke KPUD Situbondo Naik Becak

Selasa, Juli 28, 2015

Situbondo- Memasuki hari terakhir pendaftaran, pasangan calon bupati dan wakil bupati, Gus Abdul Hamid Wahid dan Gus Achmad Fadil Muzakki mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Situbondo, Selasa (28/07/2015).

Putra pengasuh Pondok Pesantren Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo dan pengasuh Ponpes Al Qodiri, Jember, melalui partai Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan.

Rombongan paslon berangkat dari kantor DPC PPP dengan pengawalan ratusan simpatisan dan penggurus partai pengusung dengan menggunakan becak menuju ke kantor KPUD Situbondo.

Keduanya tiba sekitar pukul 14, 10 WIB dan langsung disambut komisioner KPUD dan Panwaslu Kabupaten Situbondo. Selanjutnya, kedua bersama pengurus partai pengusung masuk untuk menyerahkan kelengkapan pendaftaran sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Calon Bupati Abdul Hamid Wahid mengatakan dirinya berangkat dengan diusung dua partai politik, yakni PPP dan Gerindra.

Menurutnya, dirinya maju dalam pilkada, karena berdasarkan harapan dan keinginan dari masyarakat situbondo.

"Bukan target, tapi ini konsekwensi dalam berpolitik," kata putra sulung alhmarhm kiai Abdul wahid Zaini usai menyerahkan berkas pendaftaran pencalonannnya.

Dikatakan, pihaknya sudah mempelajari sejarah yang ada di situbondo. Namun, Ra Hamid enggan menjelaskan saat ditanyakan terkait sejarah situbondo tersebut.

"Saya kira wartawan sudah tahu seperti apa sejarah situbondo itu," pungkasnya.

Sumber
thumbnail

Tiga Pasangan Calon Bakal Ramaikan Pilkada Situbondo

Selasa, Juli 28, 2015

Situbondo - Tiga pasangan calon (paslon) siap bertarung untuk memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati periode 2015 - 2020 Situbondo.

Hari terakhir pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di KPU Situbondo, Selasa (28/7/2015), terdapat dua paslon yang resmi mendaftar. Di antaranya, pasangan KH Abdul Hamid Wahid - Kiai Fadil Muzakki Syah yang diusung koalisi PPP dan Partai Gerindra.

Selain itu, calon incumbent H Dadang Wigiarto berpasangan dengan H Yoyok Mulyadi yang diusung koalisi PKB dan Partai Nasdem. Sebelumnya juga telah mendaftarkan diri pasangan KH Abdullah Faqih Ghufron - H Untung yang diusung PDIP dan Partai Demokrat.

"Hingga pendaftaran ditutup tepat pukul 16.00 WIB, ada tiga pasangan calon yang resmi mendaftar. Hari ini dua pasangan, kemarin satu pasangan. Pendaftaran tiga paslon itu kami terima, karena memenuhi berkas persyaratan mutlak pendaftaran," kata Badrus.

Komisioner KPU Situbondo itu menerangkan, usai menerima pendaftaran pihaknya akan segera melakukan verifikasi berkas persyaratan semua pasangan calon. Jika terdapat kekurangan, setiap paslon masih memiliki kesempatan untuk melengkapinya, pada 4 hingga 7 Agustus mendatang.

"Untuk pemeriksaan kesehatan para calon kemungkinkan dilakukan besok. Ceck up kesehatan ini akan dilakukan di RSU dr Soebandi Jember," tandas Badrus.

Pengamatan detikcom menyebutkan, beragam cara dilakukan para paslon untuk menarik perhatian publik Situbondo. Salah satunya, tampak pada saat para pasangan calon (paslon) hendak mendaftarkan diri di kantor KPU Situbondo, Selasa (28/7/2015). Dua paslon menggunakan cara unik ketika mendatangi kantor KPU di Jalan Cinderawasih nomor 32 Situbondo.

Pasangan Hamid - Fadil yang datang lebih awal, memilih menumpang becak. Kedatangan paslon yang sama-sama berasal dari keluarga besar Ponpes ini diiringi ratusan pendukungnya sambil terus mengumandangkan salawat badar.

Sementara calon incumbent Dadang Wigiarto bersama pasangannya H Yoyok Mulyadi, memilih datang ke kantor KPU Situbondo dengan berjalan kaki dari Masjid Jamik Al-Abror. Pasangan ini juga dikawal ratusan pendukungnya yang terus membaca salawat nariyah.

Sumber
thumbnail

Koalisi PDIP-PD, Siap Tantang Incumbent

Senin, Juli 27, 2015

Situbondo- Geliat politik di Situbondo menjelang perhelatan Pilkada mulai menghangat. Mantan Ketua MUI Situbondo, KH Abdullah Faqih Ghufron, menjadi calon bupati pertama yang mendaftarkan diri ke KPU Situbondo, Senin (27/7/2015).

Diusung Koalisi 'Situbondo Hebat' PDIP dan Partai Demokrat (PD), pengasuh ponpes Tanjung Rejo Mangaran itu berpasangan dengan H Untung.

"Kami menginginkan perubahan di Kabupaten ini ke arah yang lebih baik," kata KH Abdullah Faqih Ghufron.

Dengan mengusung pasangan Faqih - Untung, Koalisi Situbondo Hebat optimis bisa memenangkan Pilkada Situbondo. Mereka tak keder meski Bupati Dadang Wigiarto dikabarkan akan kembali hadir sebagai calon incumbent dalam pilkada Situbondo mendatang.

Dadang dikabarkan akan diusung salah satu parpol besar di Situbondo, dan berpasangan dengan Yoyok Mulyadi, yang saat ini sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Situbondo.

"Koalisi Situbondo Hebat siap bersaing dengan sehat dan bersih, termasuk dengan calon incumbent. Silahkan saja calon incumbent mendaftarkan diri," tandas Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Situbondo, Hadi Prijanto.

Hadi optimis paslon 'jagoannya' bisa memenangkan Pilkada Situbondo. Dia mematok perolehan suara terbanyak dari total jumlah pemilih di Situbondo.

"Kalau Golkar dan PPP tidak mengusung calon, kami optimis bisa meraih 60 persen suara. Tapi jika mencalonkan, kami akan meraup 40 persen dari total suara pemilih," ujar anggota DPRD Situbondo itu.

Pengamatan detikcom menyebutkan, pasangan calon (paslon) Faqih - Untung datang ke kantor KPU Jalan Cinderawasih No 32 Situbondo, dengan diantar jajaran fungsionaris PDIP dan Partai Demokrat Situbondo. Tak ketinggalan sejumlah pendukungnya juga turut mengawal. Penyerahan berkas pendaftaran Faqih - Untung diterima langsung oleh Ketua KPU Situbondo, Joedo Fadjar Riawan.

"Sampai hari ini baru pasangan calon yang mendaftar. Kita akan membuka pendafratan sampai besok jam 16.00 Wib," tandas Joedo.

Sumber

Septuar Pilkada

Berita

Press Release


PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Kecamatan Kapongan - Kabupaten Situbondo - Provinsi Jawa Timur