Google

Visi

Tegaknya integritas penyelenggara, penyelenggaraan, dan hasil pemilu melalui pengawasan pemilu yang berintegritas dan berkredibilitas untuk mewujudkan pemilu yang demokratis.

Sekretariat

Jl. Cermee RT.01 RW.02 Desa Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur

Pilkada Bukan Lagi Ajang ‘Perang Spanduk’

Rabu, Agustus 19, 2015

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7/2015 mendesain kampanye dalam Pilkada dibatasi dan diatur secara mendetail oleh KPU. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi penggunaan sumber daya sebesar-besarnya oleh calon dalam kampanye tanpa memperhatikan etika dan moral serta prinsip keadilan dalam melaksanakan kampanye.

Demikian disampaikan Pimpinan Bawaslu, Nelson Simanjuntak saat audiensi dengan perwakilan Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (19/8) siang. Menurut Nelson, salah satu yang diantisipasi dalam pembatasan kampanye adalah, mencegah terjadinya perang spanduk yang sering terjadi dalam pilkada sebelumnya.

“Alat peraga kampanye tidak bisa lagi sesuka-sukanya calon, karena akan dilaksanakan oleh KPU. Pasangan calon tidak perlu lagi menambah spanduk atau APK lainnya, karena ini bukan ajang perlombaan spanduk,” tutur Nelson.

Menurut Nelson, alat peraga kampanye yang akan dipasang KPU nantinya, sudah lebih dari cukup sebagai bahan sosialisasi bagi calon untuk memperkenalkan diri serta visi dan misinya kepada masyarakat. Sehingga, ia mengimbau penambahan tidak diperlukan lagi. Lagipula, tambahnya, tidak ada pasangan calon yang menang pilkada karena jumlah spanduknya lebih banyak daripada pasangan calon lain.

Pembatasan alat peraga kampanye yang dilaksanakan KPU, juga dianggap memenuhi unsur keadilan kepada semua pasangan calon, karena calon ‘kaya’ dan calon ‘miskin’ memiliki jumlah alat peraga kampanye yang sama. Tiidak ada lagi, calon ‘kaya’ mendominasi ruang publik dengan spanduknya yang bertebaran dimana-mana.

“Prinsipnya, Pilkada dilaksanakan secara hemat biaya atau efisien. Dengan begitu juga muncul prinsip keadilan kepada semua pasangan calon,” tambahnya.

Sementara itu, menanggapi adanya iklan komersil bakal calon Bupati Belitung Timur, Nelson menanggapi belum ada aturan yang rigit yang mengaturnya. Namun, pihaknya berjanji akan berkoordinasi dengan KPU dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan permasalahan itu.

Sebelumnya, bakal calon Bupati Belitung Timur yang juga merupakan petahana terlibat dalam iklan komersil salah satu produk yang sering ditayangkan di televisi swasta. Walaupun iklan tersebut sudah ada jauh sebelum pencalonan, namun iklan komersil itu dinilai sedikit banyak dapat berdampak pada Pilkada di Belitung Timur. Oleh karena itu, DPRD berharap agar iklan tersebut tidak ditayangkan selama belum masuk masa kampanye, untuk memenuhi unsur fairness (keadilan).

Sumber

PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Kecamatan Kapongan - Kabupaten Situbondo - Provinsi Jawa Timur